LPKA II Parepare akan Terapkan Layanan Rehabilitasi Napi Narkoba

Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Parepare akan terapkan Layanan Rehabilitasi Narkoba. Hal itu ditandai dengan hadirnya sosialisasi petunjuk pelaksanaan layanan rehabilitasi narkotika bagi tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia melalui Teleconference, Kamis (21/02/2019).

Kepala LPKA II Parepare, Jayadikusumah melalui Humas LPKA II Parepare, Gilang Muhammad mengatakan teleconference yang dilaksanakan tersebut bertujuan untuk menyatukan persepsi agar terciptanya layanan rehabilitasi natkotika yang berkualitas. Dengan tujuan memberikan pemulihan fisik dan mental pada kondisi sebelumnya bagi penyalah guna atau pecandu narkotika untuk pulih, produktif, dan berfungsi sosial dimasyarakat.

Gilang menambahkan dengan adanya rehabilitasi narkotika tersebut, pihaknya berharap dapat meningkatkan kualitas kesehatan tahanan dan WBP sekaligus juga menjadi salah satu pendukung program pembinaan di LPKA Parepare.

Peliput : Nurfadila Wahid

WP Radio
WP Radio
OFFLINE LIVE