PAREPARE, – Untuk mengoptimalisasikan realisasi penerimaan dan pendapatan daerah khususnya di bidang Perhotelan dan Restoran, Pemerintah Kota Parepare akan menerapkan sistem pajak online dengan menggelar sosialisasi pajak daerah secara sistem online.
Sosialisasi tersebut dihadiri Walikota Parepare HM Taufan Pawe, Sekretaris Daerah Parepare Iwan Asaad, dan Kepala Cabang Bank Sulselbar, di Ruang Pola, Senin (15/7/2019).
Pelaksana Tugas Kepala Badan Keuangan,Agussalim Dalam laporannya menyampaikan, sebanyak 180 pengusaha restoran dan perhotelan yang hadir dalam sosialisasi tersebut untuk diberikan pemahaman mengenai pajak online yang diterapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“kegiatan ini untuk mempermantap peningkatan PAD karena sering ada potensi ketidakjujuran dari pengusaha wajib pajak untuk menyetor pajaknya setiap waktu. Karena pajak daerah yang bersumber dari Hotel ditarget sebesar Rp 1,4 miliar,”jelas Agussalim.
Sementara Walikota Parepare HM Taufan Pawe menjelaskan, kegiatan sosialisasi pajak daerah yang dilakukan ini sebagai salah satu upaya optimalisasi pendapatan daerah dari pajak makanan dan minuman.
“Saat ini KPK sudah punya pandangan lebih jauh bahwa kerugian Negara bukan hanya oleh para Pejabat, tapi karena adanya kebocoran pemungutan pajak atau retribusi. Hal inilah kita ajak duduk bersama untuk mencegah kebocoran tersebut dengan menerapkan pajak daerah sistem online, “jelas Taufan.
Taufan juga mengajak kepada pelaku usaha untuk mempersiapkan diri dengan adanya regulasi dan aturan-aturan dari KPK.
“Apa yang kami lakukan ini adalah merupakan regulasi dan aturan dari KPK. Kami hanya perpanjangan tangan, untuk membahas hal tersebut. Olehnya itu, diharapkan kepada para pelaku usaha untuk saling membantu untuk menegakkan aturan yang telah dikeluarkan oleh KPK dan melakukan persiapan dari sekarang,”harapnya.
Peliput:yanti