
PAREPARE – Tim crime hunter polres parepare bersama anggota Resmob Polsek Ujung, berhasil mengamankan dua pelaku aksi pencurian dan penipuan, satu diantaranya merupakan residivis yang mengaku sebagai oknum Polisi.
Kedua Pelaku berhasil diamanakan, didua tempat yang berbeda diantaranya di Jalan Patung Pemuda Cappa, Kelurahan Tiro Sompe, Kacamatan Bacukiki Barat , dan satunya diamankan di Jalan Pinisi , Kel. Cappa Galung, Kec. Bacukiki Barat.
Aiptu Faesal kanit resmob polres parepare menjelaskan, pihaknya mengamankan kedua pelaku berdasarkan laporan korban, yang tkpnya berada di Jalan Matirotasi, Kelurahan Labukkang, Kecamatan Ujung, dengan total kerugian sekitar Rp. 3.213.000 ( tiga juta dua ratus tiga belas ribu rupiah ).
Pelaku pertama yang bernama, Basri Bin Samaturu, umur 22 tahun dalam menjalankan aksi sering mengaku sebagai oknum polisi, Sedangkan pelaku kedua bernama, Satria Bin Maliam umur 30 tahun.
Adapun Barang Bukti yang di Amankan polisi, dua unit Hp, satu unit sepeda motor milik pelaku yang di gunakan saat beraksi, satu tas yang berisikan dompet, STNK, SIM, serta ATM.
Selanjutnya pelaku di bawa dan diserahkan ke Polsek Ujung Polres Parepare, guna proses hukum lebih lanjut.
Peliput:Erwin