
PAREPARE, – Niat Hati untuk mempersunting pujaan hati yang 7 tahun dicintainya, salah seorang pria berstatus Warga Negara Asing (WNA) asal Filipina, kini harus menelan rasa pahit karena “pengusiran” atau deportasi dari Kabupaten Sidrap, daerah tempat tinggal sang pujaan hati yang akan dinikahi.
Melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) bentukan Imigrasi Kelas II TPI Parepare di Kabupaten Sidrap, pria bernama Jerry (32) diketahui masuk ke wilayah Indonesia tanpa berkas atau administrasi keimigrasian yang resmi.
Jerry akhirnya harus membatalkan niat untuk menikahi gadis pujaan hati berinisial S (24) yang tinggal di Desa Botto, Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidrap.
Kepala Seksi Inteligen, dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, menguraikan, Jerry merupakan WNA yang telah lama berdomisili di Negara Malaysia, sebagai pegawai perusahaan Biogas.
Pertemuannya dengan S bermula saat S bekerja di Negara Malaysia. Selama dua tahun, keduanya memadu kasih, hingga akhirnya S memutuskan kembali ke tanah kelahiran, Kabupaten Sidrap.
Pacaran jarak jauh selama lima tahun harus dilalui Jerry dan S. Meski akhirnya, Jerry memutuskan untuk mengejar S, dan berniat menikahi sangpujaan hati.
“Jerry masuk ke Indonesia melalui pelabuhan tikus atau pelabuhan yang tidak resmi, seperti semak-semak dibantu seseorang yang tidak dikenal di wilayah Tawau, Malaysia untuk masuk ke wilayah Nunukan di Indonesia,” beber Hendi, Jumat, (21/2/2020).
Tiba di Nunukan, Jerry melanjutkan perjalanan menggunakan kapal laut menuju Kota Parepare. “Lalu ke Sidrap dengan transportasi darat,” urainya.
Jerry kata Hendi, telah berada di Indonesia sejak 5 Januari 2020.
“Pengakuan WNA tersebut kalau baru pertama kali ke Indonesia, dengan tujuan untuk menikahi gadis pujaan hatinya yang tinggal di Kabupaten Sidrap,” imbuhnya.
Pendeportasian WNA ini kata Hendi, akan dilakukan melalui Bandara Internasional Sam Ratulangi di Manado menggunakan pesawat Garuda Indonesia dengan rute Manado ke Davao di Filipina, pada Senin, 24 Februari 2020.
“Kami mengimbau masyarakat di wilayah kerja kami agar senantiasa melaporkan jika ada WNA di wilayahnya untuk diawasi demi mencegah pelanggaran hukum,” tandasnya.(An)