
UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Parepare mengingatkan pemilik kendaraan untuk taat Uji Kir setiap enam bulan sekali. Pengujian ini dilakukan khususnya untuk kendaraan niaga atau angkutan barang. Sekalipun pelat hitam dan digunakan untuk mobil pribadi, KIR juga wajib untuk kendaraan bak terbuka termasuk double cabin.
Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Parepare, Ilman menjelaskan pemilik kendaraan harus memenuhi persyaratan untuk bisa lulus uji kir dan laik untuk melakukan perjalanan.
Persyaratan tersebut kata dia yakni Dokumen lengkap BPKB dan STNK, Memilikibukti pembayaran biaya uji KIR, Kendaraan dalam kondisi baik, Memiliki ijin trayek untuk Angkutan Umum, Memiliki sifat uji tipe/pengesahan rancangan bangun dan rekayasa kendaraan dan Membawakendaraan ke unit pelaksana pengujian.
Ilman menambahkan terhitung sejak tahun 2020 ada sebanyak 700 kendaraan mobil dan truk yang telah melakukan uji kir beberapa diantaranya tidak laik jalan.
Peliput:Nurfadila Wahid