PAREPARE-Tunjangan gaji ke-13 di Kota Parepare mulai dibayarkan sejak tanggal 3 Juni 2021. Hal itu berkaitan dengan penetapan Peraturan Presiden (PP) nomor 63 tahun 2021, dan peraturan menteri keuangan (PMK) nomor 42/PMK.05/2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian gaji ke-13 kepada ASN, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, penerima pensiun, dan penerima tunjangan yang bersumber dari APBN.
Kepala Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kota Parepare, Alim Afifi, melalui Humas KPPN Parepare, Rosandi mengatakan pengajuan SPM gaji ke-13 sudah bisa diajukan ke KPPN Parepare mulai tanggal 2 Juni dan pencairannya akan dibayarkan besoknya, dan berlaku seperti itu seterusnya.
Rosandi mengatakan KPPN juga akan tetap melayani permintaan pencairan pada hari libur yakni pada hari Sabtu dan Minggu ini.
Adapun jumlah ASN di wilayah Ajatappareng yang menerima gaji ke-13, yakni sebanyak 6.657 pegawai. ASN Kementerian atau Lembaga negara sebanyak 3.309, Polri sebanyak 1.977, dan TNI sebanyak 1.371.(Nurfadila Wahid)