Ahli Komunikasi Unhas Apresiasi PPID Parepare Proaktif Lakukan Uji Konsekuensi Informasi

PAREPARE, – Sebagai bentuk Komitmen Pemerintah Kota Parepare dalam meningkatkan kapasitas kelembagaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Parepare melaksanakan Uji Konsekuensi Informasi dan Dokumentasi Badan Publik Tahun 2021.

Kegiatan yang dilaksanakan dua hari ini dibuka oleh Sekretaris Daerah Kota Parepare sebagai atasan PPID, H Iwan Asaad, dan dihadiri Akademisi dari Tim Ahli Komunikasi Publik dari Universitas Hasanuddin, Dr M Iqbal Sultan, di Sobat Kopi.

Plt Kepala Dinas Kominfo Parepare, Amarun Agung Hamka, yang juga PPID Kepala mengatakan, Uji Kosekuensi salah satu rangkaian dari Kegiatan PPID Kota Parepare yang dalam hal ini dibawahi Dinas Kominfo, dimana kegiatan ini untuk membantu masyarakat dalam permintaan informasi.

“Jadi masyarakat nanti bisa terbantu apabila mereka ingin bermohon suatu informasi ke PPID, itu mereka akan terbantu karena adanya klasifikasi informasi yang dihasilkan dari Uji Konsekuensi ini. Jadi mereka akan mengetahui yang mana informasi- informasi yang bisa diakses oleh publik, yang mana yang masuk dalam pengecualian dalam informasi, yang telah termaktub dalam amanat undang-undang nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Sementara Tim Ahli Komunikasi Publik Dr M Iqbal Sultan mengapresiasi Pemerintah Kota Parepare yang proaktif melakukan uji konsekuensi dengan melibatkan pihak Akademisi terhadap Keterbukaan Informasi Publik.

“saya ingin sampaikan apresiasi yang sangat Luar biasa kepada Pemerintah Kota Parepare , bukan karena saya diundang, tetapi itu hasil pengetahuan dan informasi yang masuk ke saya bahwa baru Pemerintah Daerah Parepare ini yang melakukan uji Konsekuensi yang sangat aktif. Saya melihat keseriusan Pemerintah Daerah ini terhadap Keterbukaan Informasi karena mereka Pemerintah Daerah sudah melakukan loncatan lebih awal, artinya sudah menyiapkan dirinya ketika ada pemohon yang menginginkan suatu informasi tertentu kepada Lembaga Publik, dan lembaga publik itu siap dan mengatakan Ok,”Ujar Dosen Ilmu Komunikasi Unhas ini.

Iqbal juga menilai, kegiatan lang dilakukan PPID Parepare ini merupakan langkah yang sangat positif dan sudah sesuai denagn apa yang diinginkan di dalam Undang-undag Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Saya ingin mengatakan bahwa langkah-langkah proaktif yang dilakukan Pemerintah Daerah ini adalah merupakan langkah yang sangat positif dan sudah sangat sesuai dengan apa yang diinginkan di UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan yang sangat aktif itu adalah PPID nya yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah dan PPID Kepala Plt Kadis Kominfo dan itu terus menerus dikawal,”tandasnya.
Tercatat, PPID Parepare telah meraih predikat sebanyak 4 kali yang dimulai pada tahun 2017 hingga 2018 meraih peringkat 4, dan tahun 2019 naik menjadi peringkat ke dua, hingga tahun 2020 dapat meraih juara pertama.(Yan)

WP Radio
WP Radio
OFFLINE LIVE