Perkosa Perempuan Berkeluarga, Seorang Residivis Kembali Ditangkap Polisi Parepare

PAREPARE, RADIO PEDULI – Seorang lelaki inisial BR (36) asal Kabupaten Bone, kembali berurusan dengan Polisi di Kota Parepare, padahal status masih merupakan bebas bersyarat beberapa bulan lalu atau Residivis status pemerkosaan.

BR diamankan polisi setelah terbukti menjadi pelaku utama pemerkosaan terhadap seorang perempuan inisial A. I (36) yang sudah berkeluarga, i salah satu pondokan jalan Bukit Indah Kecamatan Soreang, Jumat 28 Oktober 2022.

Menurut Kepala Satuan Reskrim Polres Kota Parepare, AKP Deki Marizaldi mengungkapkan awal kejadian pada hari Kamis 27 OktoberOktober, korban dan pelaku sempat berkenalan di depan rumah kosnya. Yang mana korban dan pelaku merupakan tetangga kos yang tinggal di salah satu pondokan Kelurahan Bukit Indah.

“Esok harinya pelaku langsung mendatangi kamarkorban, setelah korban membuka pintu kamarkamar, pelaku langsung masuk dan mengunci pintu kamar korban. Awalnya korban sempat menyuruh korban untuk keluar dari kamarnya namun pelaku tidak menghiraukan, ” Jelas AKP Deki.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa pelaku dan korban tetap berada di dalam kamar setelah pelaku sempat mengancam korban inisial A. I tersebut untuk dibunuh jika tidak menuruti permintaanya.

“Setelah itu pelaku menghampiri korban kemudian pelaku memegang leher korban lalu mendorong korban ke tempat tidur, sehingga korban terjatuh dengan posisi berbaring. Korban sempat berteriak dan memanggil salah satu nama yang merupakan tetangga kosnya lalu pelaku menutup mulut korban dan mencekik lehernya dan mengancam korban, “tuturnya.

Setelah kejadian, lanjutnya, teman korban datang dan mengajak korban untuk melaporkan perbuatan pelaku ke Pihak Polres Kota Parepare. Dan dari situ kata dia, pihaknya melakukan penangkapan terhadap pelaku inisial BR.

“Untuk saat ini pelaku BR ditahan di Rumah Tahanan Polres Parepare dan disangkakan hukuman tindak pelecehan seksual secara fisik. Sementara hukumannya diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 300 juta,”tutupnya.(Ant)

WP Radio
WP Radio
OFFLINE LIVE