Tidak Memiliki Surat-surat Berkendara, Satlantas Tilang Mobil Petepete

PAREPARE, – Belasan Angkutan Umum Kota Parepare terjaring Razia Dinas Perhubungan dan Satlantas Polres Parepare saat melakukan operasi penegakan perda di jalan lasinrang, Kamis (25/7/2019).

Dari pantauan radio peduli, satu persatu angkot yang melintas dihentikan petugas untuk diperiksa suray-surat kendaraannya , kemudian kendaraan yang melanggar diberikan surat tilang.

Kepala Unit Turjawali Ditlantas Polres Parepare, Ipda Sujarwo mengungkapkan, bahwa penertiban kali ini terdapat beberapa Angkutan Umum atau Petepete berplat kuning, selain tidak memiliki Izin trayek, juga tidak memiliki Surat-surat berkendara yaitu SIM maupun STNK.

“Kami melaksanakan Razia gabungan ini bersama Dishub untuk menindaki pengendara roda empat yaitu Angkot, yang tidak memiliki Izin trayek dan surat-suray berkendara. Untuk Kir dan trayeknya akan diserahkan ke Dishub, sementara SIM dan STNK, akan kami tindaki dengan menilang,”ujar Ipda Sujarwo.

Penertiban ini akan dilakukan setiap hari selama empat hari di lokasi yang berbeda-beda.

Peliput:Yanti

WP Radio
WP Radio
OFFLINE LIVE