Dinas Perhubungan Buka Izin Trayek Bagi Angkot

Dinas Perhubungan Kota Parepare membuka Izin Trayek bagi seluruh angkutan umum atau pete-pete di Kota Parepare.

Dishub membuka lima jurusan diantaranya Lakessi-Lumpue, Lakessi-Tipe C, Lakessi-Perumnas, Lakessi-Soreang,dan Lakessi- Lapadde

Kepala Bidang Lalu Lintas dan angkutan Dinas Perhubungan Kota Parepare, Syarifuddin SH MSi mengatakan hal ini dilatarbelakangi oleh kurangnya angkot yang memiliki ijin dan verdampak pada pengurangan PAD.

Izin trayek berlaku setiap satu tahun. Dishub juga akan melakukan operasi kir atau ujian kendaraan bermotor, yang harus dilakukan angkot tiap enam bulan sekali, demi keselamatan mesin trayek, pengendara dan juga penumpang.

Peliput:Nurfadila Wahid

WP Radio
WP Radio
OFFLINE LIVE