Tegas! BKPSDMD Parepare Hentikan Proses Kenaikan Pangkat ASN Langgar Disipilin


Parepare – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Parepare menegaskan, dihentikannya sementara proses kenaikan pangkat PNS Dinas Perhubungan Parepare, Muslimin, karena yang bersangkutan diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS.

Hal itu diperkuat dengan Peraturan Kepala BKN Nomor 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Pada poin 4 peraturan itu berbunyi, PNS yang sedang dalam proses pemeriksaan karena diduga melakukan pelanggaran disiplin tidak dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya.

“Dengan dasar itulah, makanya kami menghentikan proses kenaikan pangkat Saudara Muslimin”.

Adriani mengemukakan, Muslimin diusul kenaikan pangkatnya pada Mei 2018, untuk naik pangkat periode Oktober 2018.
“Tapi sebelum Oktober, tepatnya di bulan September tanggal 19, Muslimin diduga melakukan pelanggaran disiplin. Sehingga sebenarnya memenuhi dasar nomor 4 Peraturan Kepala BKN Nomor 21 Tahun 2010, untuk tidak dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya”.

Karena itu, saat persetujuan teknis kenaikan pangkat keluar pada November 2018, kata Adriani, BKPSDMD langsung melakukan konsultasi dengan BKN. “Saat itu BKN sampaikan bahwa Pertek BKN dapat dibatalkan,” tegas Adriani.

Sementara terkait Sekda Parepare H Iwan Asaad bersama 14 orang PNS Parepare, Adriani menjelaskan, bahwa sudah keluar rekomendasinya dari KASN berupa pelanggaran kode etik bukan pelanggaran disiplin.
“Dan 14 PNS tersebut sudah dilakukan sanksinya berupa sanksi moral yaitu pernyataan secara terbuka melalui TV Peduli”.

Sanksi moral 14 PNS ini, kata Adriani, sudah dilakukan laporan hasil tindak lanjut BKPSDMD ke KASN dan BKN RI.
“Bahkan sudah direkonsialisasi oleh BKN Makassar dan BKN RI,” tandas Adriani.
WP Radio
WP Radio
OFFLINE LIVE