Cairan Vapor Kini Ilegal, Bagi yang tak Berpita Cukai

Cairan Vapor/ Vape yang tak mempunyai pita cukai ditetapkan sebagai produk ilegal. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan produk cairan vapor/vape sebagai Hasil Produk Tembakau Laiinnya (HPTL) melalui instrumen fiskal dalam bentuk pengenaan cukai. Hal tersebut disosialisasikan pada rilis capaian KPPBC TMP C Parepare selama tahun 2018, Rabu, (9/1/ 2019).

Kepala KPPBC TMP C Parepare, Eva Arifah Aliyah mengatakan selama tahun 2018, penindakan terhadap rokok Ilegal yakni sebanyak 139 kali, berjumlah 5 juta, dengan nilai barang Rp. 3,6 Milliar dan menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp. 1,8 Milliar.

Menurut Eva, dari data tersebut dilakukan sebanyak dua kali penyidikan untuk memberikan efek jera kepada pelanggar cukai. Begitupun dengan aturan baru terkait cairan vapor, produk tanpa pita cukai, akan disita dan dikenai denda sesuai PP 22 Tahun 2016.

“Maka produk yang masuk sebagai HPTL, tidak boleh diperjualbelikan, sama dengan rokok yang dianggap ilegal. Begitupun cairan vapor yang tak berpita cukai akan disita dan ada sanksi,” katanya.

Dalam kandungan cairan vapor rupanya terdapat nikotin dan zat laiinnya yang dapat merusak kesehatan. Penindakan cukai untuk vapor sendiri dimulai tanggal 4 Januari 2019. Bea dan Cukai Parepare mengajak dan mengharapkan seluruh pelaku usaha dibidang cukai untuk lebih menaati ketentuan terutama produsen dan distributor rokok termasuk cairan vape.

Peliput : Nurfadila Wahid

WP Radio
WP Radio
OFFLINE LIVE