Polres Parepare Ungkap Kasus Baru Narkotika Jenis Sabu Cair


PAREPARE, – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kota Parepare, didampingi Kepala Satuan Narkoba Polres Parepare, mengungkap kasus baru penyalahgunaan Narkoba jenis sabu cair (liquid) dan 1 jenis sabu kristal kurang lebih 86 gram.

Pengungkapan kasus tersebut dalam press realese yang digelar di Ruangan Loby Polres Parepare, Selasa (11/8/2020).
Kapolres Parepare, Budi Susanto mengungkapkan, penemuan sabu cair ini merupakan yang pertama dilakukan oleh jajaran polres parepare, dimana narkoba yang berupa sabu cair ini dibawa oleh tersangka dari tarakan melalui peswata di bandara sultan hasanuddin.

“Jadi yang kami dapatkan dan kami sita dari tersangka yang berinisial SR ini, sebanyak 86 gram sabu yang sudah diolah (kristal), dan sisanya masih dalam bentuk cair sebanyak 1,5 liter. Dan ini 1 liter bisa menghasilkan 1 kg sabu kristal. Sabu cair ini memang kalau kita buka tidak berbau hampir sama dengan air mineral dan memang campurannya air mineral. Artinya ini merupakan hal yang baru kami temukan tentang sabu liquid ini,”Ungkap Budi Susanto.

Sementara Kepala Satuan Narkoba Polres Parepare, AKP Suardi, menjelaskan bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa Lelaki SR (Sandy Rifai) yang ber Alamat Tarakan ini, sudah menginap 3 hari di Parepare, sambil menunggu untuk kembali ke Tarakan.

“Jadi dia berawal berdua rekannya dari tarakan, namun saat ini juga sudah diamankan di polrestabes makassar dan dia kembali sendiri ke sidrap dengan membawa sabu cair tersebut. Tiba di sidrap, lanjut dia, yang memesan tidak datang, karena ketakutan, akhirnya dia berinisiatif untuk kembali ke Tarakan. Namun di Parepare dia kehabisan modal. Dan diambil 500 ml dengan memproduksi di kompor yang dia beli dan menghasilkan kurang lebih 86 gram sabu kristal yang telah kita amankan,”Jelas Suardi.

Dari Semua keterangan yang didapat di lapangan, tersangka mengakui perbuatannya dan Sabu jenis cair tersebut milik rekannya yang berada di Tarakan Kalimantan Timur.
“Akibat dari perbuatannya, pelaku dikenakan ancaman hukuman Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 112 Ayat (2), serta pasal 132 ayat (1), paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup,”tutupnya.

Peliput: Yanti
WP Radio
WP Radio
OFFLINE LIVE