Penuhi Target PAD Sebesar 1,8 Miliar, Retribusi Parkir Bulanan Bakal Naik


PAREPARE, – Rencana kenaikan tarif parkir bulanan di tepi jalan umum, segera diberlakukan di Kota Parepare.
Hal tersebut disampaikan Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Parepare, Iskandar Nusu melalui via telepon.

Iskandar Nusu menyampaikan, bahwa, dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kota Parepare, mulai September mendatang akan diberlakukan tarif retribusi parkir yang baru, bagi pemilik toko, warkop, Bank maupun pembiayaan.

“semua kenaikan ini karena peningkatan target PAD dari Pemerintah Daerah. Disamping itu, memang frekuensi kendaraan yang meningkat di area tersebut. jadi lahan parkir yang luas dan padat kendaraan, akan berbeda dibanding dengan tarif di toko-toko kecil. Tapi, kata dia, yang memiliki lahan parkir sendiri, kami tidak berlakukan aturan tersebut,”Jelas Iskandar mantan Camat Bacukiki ini.

Sementara Kepala UPTD Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Parepare, Aryun Handayana juga menjelaskan, target PAD sebelumnya sebesar Rp 640 juta pertahunnya, kini meningkat menjadi Rp 1,8 miliar.

Adapun kenaikan yang ditentukan Dishub Lanjut dia, akan berdasarkan mobilisasi dan disesuaikan dengan volume kendaraan setiap harinya,”terangnya.
Aryun mencontohkan, Salah satu Kantor Pembiayaan sebelumnya ditetapkan sebesar Rp 50 ribu per bulan dan akan naik menjadi Rp 200 ribu. Begitupun halnya dengan Perbankan yang memiliki volume kendaraan banyak, sebelumnya dikenakan tarif parkir sebesar Rp 100 ribu, dan naik hingga Rp 300 ribu per bulan.

“Hanya saja bedanya dengan parkir langganan bagi area perkantoran/pertokoan, yang memang berpotensi dengan mobilitas kendaraan yang banyak dan berada di tepi jalan, dan tidak memiliki juru parkir, maka harus ditetapkan retribusi parkir. Namun bagi yang sudah memiliki juru parkir, maka kita juga tidak menetapkan retribusi parkir,”urainya.

Semua itu karena pewningkatan karena kita dikasi target, juga disamping itu karena kondisi sekarang yang mulai ramai. Kita ada peningkatan. Tergantung frekuensi berapa kendaraan, kita hitung. Kecuali yang punya lahan parkir sendiri. Intinya semuanya naik.

Mengenai tarif kenaikan retribusi parkir tersebut, Pihaknya akan memberlakukan pada September mendatang, dan bisa dibayarkan langsung melalui rekening Kas Daerah untuk menghindari adanya permainan.”

Peliput:Yanti
WP Radio
WP Radio
OFFLINE LIVE