Pemkot Parepare Mulai Lakukan Sosialisasi Perwali Nomor 31 Tahun 2020


PAREPARE, – Untuk memperkuat upaya penanganan kesehatan akibat Covid-19, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Parepare bersama Tim Humanis Satpoltik, turun melakukan sosialisasi Peraturan Walikota Parepare Nomor 31 Tahun 2020.

Sosialisasi tersebut untuk mengedukasi masyarakat tentang penerapan dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid 19 di Kota Parepare, yang diawali kebeberapa apotik atau toko-toko kesehatan, dan juga di lapangan Andi Makkasau.

Menurut Sekretaris Satpol PP Catur Prasetyo, Sosialisasi ini akan dilakukan 2 minggu kedepan dan menyasar ke seluruh titik-titik keramaian di Kota Parepare, seperti warkop, warung makan dan tempat keramaina lainnya.

“Kami akan melaksanakan sosialisasi ini sekitar 2 minggu kedepan ke seluruh kota parepare, dan tempat umum lainnya yang banyak dikunjungi oleh masyarakat. Setelah kami lakukan sosialisasi kami akan menerapkan sanksi sesuai yang ada di peraturan walikota tersebut, berupa denda dan sanksi sosial,”Jelas Prasetyo.

Prasetyo menambahkan, Sebagaimana dalam perwali pasal 9 bahwa sanksi pelanggaran penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan covid 19 tersebut, dengan denda administratif bagi perorangan sebesar 50 ribu rupiah.

Peliput:yanti
WP Radio
WP Radio
OFFLINE LIVE